Sekretaris Utama BKKBN : Pejabat Fungsional Harus Miliki Kemampuan Manajerial

05 September 2023

02:41:00

Banyumas – “ASN (Aparatur Sipil Negara) harus memahami bahwa jabatan itu tidak linear terus, tidak akan terus menjadi struktural, bisa jadi nanti akan beralih ke fungsional ataupun sebaliknya. Bisa juga terjadi mutasi diagonal yakni perpindahan di posisi yang setara. Maka pelatihan kepemimpinan penting tidak hanya bagi pejabat struktural namun juga pejabat fungsional.”

Hal ini disampaikan Sekretaris Utama (Sestama) BKKBN, Drs. Tavip Agus Rayanto, M.Si saat menjadi narasumber Podcast di Youtube Balai Diklat KKB Banyumas dengan host Diana Damayanti (Pranata Humas), Senin (04/09/2023).

Menurutnya saat ini memang ada peralihan jabatan struktural ke jabatan fungsional, pemerintah telah memangkas jumlah jabatan struktural, namun di BKKBN untuk jabatan tersebut baik administrator (eselon III)  maupun pengawas (eselon IV)  masih ada dan tidak dihilangkan.

“Makanya saat ini peserta pelatihan kepemimpinan administrator dan pengawas tidak hanya diikuti oleh pejabat struktural namun juga diikuti pejabat fungsional tertentu. Perubahan paradigma inilah yang  harus di sosialisasikan pada ASN tentunya sistem pendidikan pelatihan kita juga harus mampu menunjang perubahan tersebut,” jelas Tavip.

Sestama juga meminta ASN BKKBN baik di Pusat hingga di lini lapangan harus meningkatkan kompetensi tidak hanya manajerial atau kepemimpinan namun juga sosio kultural serta kemampuan teknis komunikasi. 

Terdapat tiga jenis kompetensi yang perlu dimiliki ASN, yakni kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural dan kompetensi manajerial. Kompetensi teknis berkaitan dengan bidang teknis Jabatan. Sosial kultural kemampuan interaksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai, moral, emosi, dan prinsip, yang harus dipenuh. 

Sedangkan kompetensi manajerial merupakan kemampuan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, kompetensi jabatan yang harus dimiliki oleh setiap ASN.

Penulis : Tri Setyo Rachmanto


Bagikan

Berita Lainnya